Euforia otonomi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 membuka pandangan bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Pemberian Otonomi kepada Kabupaten/Kota di Indonesia telah menciptakan raja-raja kecil dengan pemerintahan pada tingkat Kab/Kota.
Otonomi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan arti Otonomi Daerah seperti di atas daerah diberi kewenangan yang sangat luas.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yaitu meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Azas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas akuntabilitas, azas efisiensi, dan azas efektifitas.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan azas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi sesuai peraturan perundang-undangan dan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan azas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga telah diatur mengenai Hak dan Kewajiban Daerah yaitu:
1. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
Tidak dipungkiri lagi bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah tidak lepas dari politik uang (money politic) dan hal ini merupakan proses pembodohan kepada rakyat Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah sendiri identik dengan pesta demokrasi yang terkadang menghambur-hamburkan APBD , tercatat bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur Jawa Timur menghabiskan hingga triliunan APBD Prov. Jawa Timur untuk membiayai hingga 3 putaran. Secara akal pikiran rakyat Indonesia dana sebegitu besarnya sangat efektif untuk melanjutkan proses pembangunan dan memberikan subsidi kepada rakyat yang betul-betul membutuhkan.
Dengan keluarnya putusan MK terkait Calon Independen yang diperbolehkan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah membuka harapan baru bagi masyarakat Indonesia, diharapkan dari calon independen ini akan muncul jiwa-jiwa pemimpin yang kharismatik, pemimpin yang sehat secara jasmani dan rohani, pemimpin yang mampu memberikan suri tauladan yang baik terhadap rakyatnya, pemimpin yang religius pemimpin yang mengharamkan Korupsi.,Kolusi dan Nepotisme (KKN), pemimpin yang merakyat , pemimpin yang berani serta bertanggungjawab terhadap segala kebijakan yang diambil serta mampu menjadi imam bagi rakyat dan keluarganya. Penulis berandai-andai apabila Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang ideal baik tataran pusat maupun daerah InsyaAllah Bangsa Indonesia akan makmur (Negeri Ripah Loh Jinawi) akan tercapai serta pembangunan akan lancar dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Otonomi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan arti Otonomi Daerah seperti di atas daerah diberi kewenangan yang sangat luas.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yaitu meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Azas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas akuntabilitas, azas efisiensi, dan azas efektifitas.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan azas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi sesuai peraturan perundang-undangan dan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan azas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga telah diatur mengenai Hak dan Kewajiban Daerah yaitu:
1. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- memilih pimpinan daerah
- mengelola aparatur daerah
- mengelola kekayaan daerah
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnnya yang berada di daerah
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- mengembangkan kehidupan demokrasi
- mewujudkan keadilan dan pemerataan
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- mengembangkan sistem jaminan sosial
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- melestarikan lingkungan hidup
- mengelola administrasi kependudukan
- melestarikan nilai sosial budaya
- membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Tidak dipungkiri lagi bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah tidak lepas dari politik uang (money politic) dan hal ini merupakan proses pembodohan kepada rakyat Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah sendiri identik dengan pesta demokrasi yang terkadang menghambur-hamburkan APBD , tercatat bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur Jawa Timur menghabiskan hingga triliunan APBD Prov. Jawa Timur untuk membiayai hingga 3 putaran. Secara akal pikiran rakyat Indonesia dana sebegitu besarnya sangat efektif untuk melanjutkan proses pembangunan dan memberikan subsidi kepada rakyat yang betul-betul membutuhkan.
Dengan keluarnya putusan MK terkait Calon Independen yang diperbolehkan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah membuka harapan baru bagi masyarakat Indonesia, diharapkan dari calon independen ini akan muncul jiwa-jiwa pemimpin yang kharismatik, pemimpin yang sehat secara jasmani dan rohani, pemimpin yang mampu memberikan suri tauladan yang baik terhadap rakyatnya, pemimpin yang religius pemimpin yang mengharamkan Korupsi.,Kolusi dan Nepotisme (KKN), pemimpin yang merakyat , pemimpin yang berani serta bertanggungjawab terhadap segala kebijakan yang diambil serta mampu menjadi imam bagi rakyat dan keluarganya. Penulis berandai-andai apabila Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang ideal baik tataran pusat maupun daerah InsyaAllah Bangsa Indonesia akan makmur (Negeri Ripah Loh Jinawi) akan tercapai serta pembangunan akan lancar dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment