Tuesday, 19 January 2010

Tombo Ati (Obat Hati)

Tombo Ati (obat Hati) lagu yang pernah dipopulerkan oleh Cak Nun (Emha Ainun Najib) serta di arransemen ulang oleh Opick, lirik lagunya sederhana tapi makna yang sangat dalam dan luas. Judul lagu ini sangat bernuansa religius mengatur tentang perilaku manusia dalam menjalani kehidupan di dunia fana ini.

"Tombo Ati"

tombo ati iku limo perkarane
kaping pisan moco Qur’an lan maknane
kaping pindo sholat wengi lakonono
kaping telu wong kang sholeh kumpulono
kaping papat kudu weteng ingkang luwe
kaping limo dzikir wengi ingkang suwe
salah sawijine sopo biso ngelakoni
mugi-mugi Gusti Allah njembatani
[2x]
obat hati ada lima perkaranya
yang pertama, baca Qur’an dan maknanya
yang kedua, sholat malam dirikanlah
yang ketiga, berkumpullah dengan orang sholeh
yang keempat, perbanyaklah berpuasa
yang kelima, dzikir malam perpanjanglah
salah satunya siapa bisa menjalani
moga-moga Gusti Allah mencukupi

[2x]

Manusia hidup di dunia ini hanya sementara pada akhirnya kita akan kembali kepada sang Khalik. Kehidupan di dunia ini sifatnya fana dan tak ada yang abadi, dalam rentang waktu yang masih bisa kita manfaatkan banyaklah kita memohon ampun atas dosa yang telah kita perbuat minimal menjalani salah satu dari obat hati (tombo ati) InsayAllah hati kita damai dan tentram .Hati tentram dan damai itu merupakan energi positif yang memotivasi kita agar selalu berusaha menanam amal kebajikan sekecil apapun itu dan niscaya amal kebajikan tersebut akan mendapat balasan yang setimpal dari Nya. amin amin amin

Monday, 18 January 2010

Gemerlapnya Pilkada

Euforia otonomi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 membuka pandangan bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Pemberian Otonomi kepada Kabupaten/Kota di Indonesia telah menciptakan raja-raja kecil dengan pemerintahan pada tingkat Kab/Kota.
Otonomi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan arti Otonomi Daerah seperti di atas daerah diberi kewenangan yang sangat luas.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yaitu meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Azas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas akuntabilitas, azas efisiensi, dan azas efektifitas.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan azas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi sesuai peraturan perundang-undangan dan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan azas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga telah diatur mengenai Hak dan Kewajiban Daerah yaitu:
1. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
  • mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • memilih pimpinan daerah
  • mengelola aparatur daerah
  • mengelola kekayaan daerah
  • memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnnya yang berada di daerah
  • mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
  • mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
2. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai mempunyai kewajiban:
  • melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • mengembangkan kehidupan demokrasi
  • mewujudkan keadilan dan pemerataan
  • meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
  • menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  • mengembangkan sistem jaminan sosial
  • menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  • mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  • melestarikan lingkungan hidup
  • mengelola administrasi kependudukan
  • melestarikan nilai sosial budaya
  • membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Adanya Otonomi Daerah sejak tahun 1999 telah membawa banyak perubahan di bidang Pemerintahan Daerah salah satunya dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Namun sangat disayangkan bahwa hampir sebagian besar gemerlapnya proses Pemilihan Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota banyak diwarnai konflik-konflik kepentingan yang sangat banyak menguras energi masyarakat maupun pemerintah sering menimbulkan konflik horizontal dan cenderung memecah belah proses persatuan dan kesatuan yang telah lama kita bangun .Jika sesorang akan mencalonkan sebagai Kepala Daerah mesti yang ada di pikiran rakyat Indonesia pada umumnya berapa duit (pulus) yang akan dikeluarkan sebagai Calon Kepala Daerah, sangat disayangkan proses Otonomi Daerah ternyata memberikan banyak ekses negatif terhadap proses pembelajaran politik dan demokrasi rakyat Indonesia.
Tidak dipungkiri lagi bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah tidak lepas dari politik uang (money politic) dan hal ini merupakan proses pembodohan kepada rakyat Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah sendiri identik dengan pesta demokrasi yang terkadang menghambur-hamburkan APBD , tercatat bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur Jawa Timur menghabiskan hingga triliunan APBD Prov. Jawa Timur untuk membiayai hingga 3 putaran. Secara akal pikiran rakyat Indonesia dana sebegitu besarnya sangat efektif untuk melanjutkan proses pembangunan dan memberikan subsidi kepada rakyat yang betul-betul membutuhkan.
Dengan keluarnya putusan MK terkait Calon Independen yang diperbolehkan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah membuka harapan baru bagi masyarakat Indonesia, diharapkan dari calon independen ini akan muncul jiwa-jiwa pemimpin yang kharismatik, pemimpin yang sehat secara jasmani dan rohani, pemimpin yang mampu memberikan suri tauladan yang baik terhadap rakyatnya, pemimpin yang religius pemimpin yang mengharamkan Korupsi.,Kolusi dan Nepotisme (KKN), pemimpin yang merakyat , pemimpin yang berani serta bertanggungjawab terhadap segala kebijakan yang diambil serta mampu menjadi imam bagi rakyat dan keluarganya. Penulis berandai-andai apabila Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang ideal baik tataran pusat maupun daerah InsyaAllah Bangsa Indonesia akan makmur (Negeri Ripah Loh Jinawi) akan tercapai serta pembangunan akan lancar dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tuesday, 5 January 2010

Look a Lukcy

Sudah sekian lama halaman blog ini tidak aku update sama sekali, mungkin karena kesibukan (sok sibuk) atau motivasi untuk menulis sesuatu mulai redup........entah apa yang ingin ku tuangkan dalam halaman blog ini?........ Telah banyak pergolakan yang terjadi di tanah air ini mulai pergolakan politik hingga gonjang-ganjing ekonomi. Akhir-akhir ini berita yang santer terderang adanya century gate yang menguras banyak tenaga dari pemerintah untuk menyelesaikannya hingga pada terbentuknya pansus DPR yang bekerja untuk menuntaskan hal tersebut. Perlu kita ingat bahwa life must go on dalam artian biarlah penyelesaian itu sambil berjalan hingga menemukan titik terang tapi jangan lupa agar pembangunan yang dilaksanakan terus berjalan, pelayanan juga bisa maksimal jangan terhambat oleh penyelesaian Bank Century tersebut, masih banyak rakyat Indonesia yang perlu uluran serta bantuan dari Pemerintah sehingga walfare Rakyat Indonesia meningkat secara signifikan di Tahun 2010 ini semoga..........